Dompu_NTB, - dompu.siap86.co.id, - Lokasi seputaran wilayah pegunungan Doro Pajo yang berada di Desa Ranggo Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu, kembali ramai oleh aktivitas penambangan Emas tradisional.
Padahal sebelumnya, pada awal Tahun 2024 kemarin lokasi tersebut sempat dilarang dan di tutup dengan dipasangi Police Line (garis polisi_red,) oleh Kepolisian Polres Dompu, Pasca dilakukan Penggrebekan terhadap salah satu Rumah warga Desa Ranggo inisial ML yang diduga terlibat tindak kejahatan Illegal Mining dan berhasil mengamankan sejumlah barang Bukti yang diduga hasil Penambangan Ilegal
Namun, saat ini lokasi tersebut kembali marak oleh aktivitas penambangan, bukan saja dilakukan oleh warga kec. Pajo dan sekitarnya tetapi juga oleh Masyarakat Luar Kabupaten Dompu, seperti Lombok dan Sumbawa.
Menurut pengakuan salah seorang warga asal Pajo yang berhasil diwawancarai dompu.siap86.co.id, Selasa(02/07/2024) mengungkapkan, bahwa di lokasi Doro Pajo saat ini banyak warga Luar Dompu yang terlibat langsung melakukan penambangan dan proses pengolahan maupun pembelian material hasil penambangan.
" selain warga kita, malah banyak warga luar yang kerja di sana ", Ungkap FR yang pernah menjadi buruh angkut di areal penambangan Emas Tradisional Doro Pajo.
![]() |
Foto: Salah Satu Lubang Emas Milik Penambang |
Selain itu, FR juga membeberkan bahwa total Omzet keuntungan yang diperoleh sejumlah oknum penambang emas di lokasi tersebut bisa mencapai Miliaran Rupiah dalam Sepekan, hal itu bisa dilihat dari jumlah material hasil penambangan yang mencapai ratusan Karung ukuran sedang yang diangkut ke sejumlah areal pengolahan yang berada disekitar Wilayah penambangan.
" Kalau bicara untung, sudah pasti untung! Kan bisa kita lihat rata - rata ratusan karung material yang diangkut kebawah, kalau dirupiahkan mungkin mencapai ratusan juta hingga miliaran ", Bebernya.
Baru - baru ini saja, kata FR, Masyarakat Pajo masih membicarakan kabar yang sedang beredar terkait salah satu lokasi penambangan yang diduga Milik H Alias DRM yang sejak pekan kemarin di isukan berhasil memproduksi bongkahan Material berisi emas hingga mencapai ukuran Kilogram.
" yang lagi heboh dibicarakan sekarang soal lubang yang diduga milik H alias DRM, sejak minggu lalu dikabarkan sedang cair (untung_red,) sampai sekarang", Tuturnya.
![]() |
Foto: Alat Yang digunakan untuk Mengolah Material Menjadi Emas |
Dari Pantauan Langsung Awak Media dompu.siap86.co.id pada, Selasa(02/07/2024) Siang, di lokasi Doro Pajo tampak ramai oleh aktivitas sejumlah warga yang sedang sibuk melakukan penambangan dan pengangkutan material hasil penambangan yang diduga illegal tersebut.
Jika merujuk pada Undang-undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang perubahan undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 yang mengatur tentang pertambangan mineral dan batubara, Bagi para pelaku yang masuk dalam kategori penambangan tanpa ijin atau liar, dapat dikenai sanksi dan ancaman penjara hingga 5 tahun dengan disertai denda paling banyak sejumlah Rp. 100.000.000.000 (Seratus miliar rupiah)
Namun yang menjadi pertanyaan Publik hingga kini, terkait keseriusan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menertibkan bahkan menindak tegas sejumlah oknum yang di sinyalir terlibat dalam aktivitas penambangan liar, apalagi dampak yang ditimbulkan bukan saja terhadap kerusakan hutan tetapi juga mempengaruhi kesehatan Warga sekitar, mengingat bahan yang digunakan oleh para penambang saat melakukan proses pemisahan kandungan logam emas rata - rata diduga menggunakan bahan kimia.(Tim)
COMMENTS